JAKARTA - Beberapa negara di Eropa telah menerapkan sebuah peraturan ketat tentang kecepatan internet. Jika provider memberikan pelanggan koneksi di bawah 1 megabit per second (mbps), maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berupa penalti. Lalu bagaimana dengan Indonesia?
"Seharusnya ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Karena ini menyangkut tanggung jawab provider terhadap pelanggan," ujar Willy Sabry, Senior Manager Technical Business Development Wireline Alacatel Luncent, saat media briefing Triple Play Service, di FX Mall, Jakarta, Jumat (29/5/2009).
Akan tetapi, menurut Willy, untuk saat ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah fokus membangun infrastruktur yang ada. Karena percuma ada aturan yang sangat ketat, namun tidak ada jaringan yang dimaksud. Ditambahkan juga, pemerintah harus bisa menyelesaikan terlebih dulu akses broadband yang memang tengah digenjot.
"Yang perlu diingat, kita sebagai provider hanya menyarankan pemerintah seperti itu. Namun, untuk masuk ke dalam sebuah regulasi, itu urusannya lain lagi," tandas Willy.
"Seharusnya ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Karena ini menyangkut tanggung jawab provider terhadap pelanggan," ujar Willy Sabry, Senior Manager Technical Business Development Wireline Alacatel Luncent, saat media briefing Triple Play Service, di FX Mall, Jakarta, Jumat (29/5/2009).
Akan tetapi, menurut Willy, untuk saat ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah fokus membangun infrastruktur yang ada. Karena percuma ada aturan yang sangat ketat, namun tidak ada jaringan yang dimaksud. Ditambahkan juga, pemerintah harus bisa menyelesaikan terlebih dulu akses broadband yang memang tengah digenjot.
"Yang perlu diingat, kita sebagai provider hanya menyarankan pemerintah seperti itu. Namun, untuk masuk ke dalam sebuah regulasi, itu urusannya lain lagi," tandas Willy.
sumber:okezone.com
0 comments:
Post a Comment